Pemerintah Alokasikan Rp71,3 T Untuk Pemilu 2024
Pesta demokrasi tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Legislatif yang dilakukan serentak pada 14 Februari 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah, pada 27 November 2024.Untuk mensukseskan pesta demokrasi, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun.
Komentar
Posting Komentar