Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2024
Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januari 2024, Adapun tarif CHT untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10 persen.Kebijakan kenaikan CHT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), PMK ini mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis rokok tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan
Komentar
Posting Komentar