Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2024

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januari 2024, Adapun tarif CHT untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10 persen.Kebijakan kenaikan CHT  tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), PMK ini mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis rokok tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Kata Kata Ucapan Sahur Terbaru 2024 Lucu Indah Gokil Romantis Untuk Sahabat Pacar

Cara Bekerja Lebih Efisien dari Rumah: Panduan Praktis